Halaman

MEDICAL RECORD PROFESSIONAL CITRA MEDIKA SURAKARTA

Minggu, 21 Juli 2013

DeFinisi Visual Foxpro





Microsoft Visual FoxPro adalah bahasa pemrograman berbasiskan prosedur yang pertama kali dikembangkan oleh Fox Technologies pada awal 1984. Program ini dikembangkan untuk menyaingi dBase II. Dalam perkembangannya FoxPro tetap mempertahankan kemampuan pemrograman prosedural dan dilengkapi dengan pemrograman berorientasi objek. FoxPro pertama kali dikembangkan berbasis text dan dapat dijalankan pada MS-DOS, Windows, Mac OS, dan UNIX. Versi terakhir dari FoxPro adalah versi 9.0 dan Service Pack untuk versi 9.0 akan dirilis pada tahun 2007. Microsoft Visual FoxPro 9.0 dapat memanfaatkan kemampuan Microsoft Windows secara optimal. Kemampuannya dapat dipakai untuk merancang program aplikasi yang berpenampilan seperti program aplikasi lainnya yang berbasis Microsoft Windows. Bahasa pemrograman ini sangat populer pada saat ini.

Selain kecanggihannya dalam menyediakan berbagai fasilitas siap pakai, Microsoft Visual FoxPro mampu mendukung pembuatan aplikasi, baik secara single user maupun multiuser. Microsoft Visual FoxPro 9.0 selain disebut sebagai sebuah pemrograman tingkat tinggi, juga sering disebut sebagai sarana (tool) untuk menghasilkan program-program berbasiskan Windows.

Beberapa kemampuan atau manfaat dari Microsoft Visual FoxPro diantaranya: 
  1. Untuk membuat program aplikasi berbasis Windows. 
  2. Untuk membuat objek-objek pembuatan program. 
  3. Menguji program (debugging) dan menghasilkan program akhir berakhiran EXE yang bersifat executable, atau dapat langsung dijalankan.. 
Salah satu metode pembelajaran untuk pemrograman yang sangat efektif adalah metode belajar sambil mencoba penerapannya. Untuk memberikan sebuah contoh pengembangan aplikasi sederhana tetapi dapat mewakili sebuah sistem, dengan menggunakan Microsoft Visual FoxPro. Dengan contoh aplikasi sederhana ini, diharapkan dapat mengembangkannya menjadi sistem yang lebih kompleks lagi. Microsoft Visual FoxPro. merupakan salah satu bahasa pemrograman atau pengembangan aplikasi yang sudah sangat dikenal di dunia. Dengan menggunakan Microsoft Visual FoxPro. dapat membuat database untuk sistem informasi dan pembuatan form-form aplikasi beserta dengan laporan. Selanjutnya dalam standar pengembangan sistem informasi akan membahas, seperti login password, dan juga fasilitas untuk mengubah password. Dari segi pemrograman, Microsoft Visual FoxPro. Menggunakan bahasa yang sangat sederhana dan mudah dipahami. Versi dari Microsoft Visual FoxPro adalah 5, 6, 7, 8 dan yang terakhir adalah versi 9.

PEMULA FISUAL FOXPRO


Dasar Membuat Form


Ubah masing-masing propertiesnya menjadi:


Form Caption : "Data Siswa"

Label1 Caption : "NIM"

Label2 Caption : "Nama"

Command Button1 Caption : "Simpan"

Command Button2 Caption : "Cari"

Command Button3 Caption : "Ubah"

Command Button4 Caption : "Hapus"

Command Button5 Caption : "Keluar"


nah urusan layout sudah selesai,sekarang kita masuki tahapan 'Coding', yaitu memasukkan kode-kode bahasa pemrograman pada masing masing obyek, sesuai dengan kebutuhan.

1. Procedure Load pada Form:

CLOSE DATABASESSET PATH to c:\belajar

SELECT 1USE mahasiswa

2. Procedure Click pada Command Button1 (tombol Simpan):

cNIM=thisform.text1.ValuecNama=thisform.text2.Value

SELECT 1SET ORDER TO 1SEEK(cNIM)IF NOT FOUND()APPEND BLANKREPLACE npk WITH cNIM,nama WITH cNamaELSEMESSAGEBOX("Data Siswa sudah ada,proses simpan gagal",16,"Informasi")ENDIF

thisform.text1.Value=''thisform.text2.Value=''thisform.text1.SetFocus

3. Procedure Click pada Command Button2 (tombol Cari):

cNIM=thisform.text1.ValuecNama=thisform.text2.Value

SELECT 1SET ORDER TO 1SEEK(cNIM)IF NOT FOUND()MESSAGEBOX("Data Siswa tidak ditemukan",16,"Informasi")ELSEthisform.text1.Value=npkthisform.text2.Value=namaENDIF

thisform.text1.SetFocus

4. Procedure Click pada Command Button3 (tombol Ubah):

cNIM=thisform.text1.ValuecNama=thisform.text2.Value

SELECT 1SET ORDER TO 1SEEK(cNIM)IF NOT FOUND()MESSAGEBOX("Data Siswa tidak ditemukan",16,"Informasi")ELSEREPLACE nama WITH cNamaMESSAGEBOX("Proses ubah data berhasil","Informasi")ENDIF

thisform.text1.Value=''thisform.text2.Value=''thisform.text1.SetFocus

5. Procedure Click pada Command Button4 (tombol Hapus):

cNIM=thisform.text1.ValuecNama=thisform.text2.Value

SELECT 1SET ORDER TO 1SEEK(cNIM)IF NOT FOUND()MESSAGEBOX("Data Siswa tidak ditemukan",16,"Informasi")ELSEDELETEMESSAGEBOX("Proses hapus data berhasil","Informasi")ENDIF

thisform.text1.Value=''thisform.text2.Value=''thisform.text1.SetFocus

6. Procedure Click pada Command Button5 (tombol Keluar):

THISFORM.RELEASE

Selesai, sekarang tinggal dicoba untuk memasukkan data baru beriut ini:

NIM : 00001NAMA: CHATERINE

kemudian tekan tombol SIMPAN, untuk menguji apakah data tersebut berhasil masuk ke tabel, isikan NIM :00001 kemudian tekan tombol CARI, jika pada field NAMA keluar adalah CHATERINE berarti proses simpan sudah betul.Coba sekarang ganti data nama menjadi CHATERINE ZETA JONES dan tekan tombol UBAH, kemudian cek sekali lagi langkah diatas, apabila nama yang keluar belum berubah berari masih ada kesalahan.Lakukan pengecekan dengan cara yang sama untuk tombol HAPUS


Sampai disini ya sobat langkah pembuatan form entry-an sudah selesai, langkah selanjutnya tinggal modifikasi lain-lainya... biar tambah cantiikkk gituuu...


Selamat Mencoba.."(^_^)"

DeFiniSi REkam Medis



Dalam Permenkes No: 269/MENKES/PER/III/2008 yang dimaksud rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

Rekam Medis harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas dan dalam bentuk teknologi Informasi elektronik yang diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri.

Rekam medis terdiri dari catatan-catatan data pasien yang dilakukan dalam pelayanan kesehatan. Catatan-catatan tersebut sangat penting dalam pelayanan bagi pasien karena dengan data yang lengkap dapat memberikan informasi dalam menentukan keputusan, baik pengobatan, penanganan, tindakan medis dan lainnya. Dokter atau dokter gigi diwajibkan membuat rekam medis sesuai peraturan yang berlaku.




Isi Rekam Medis /medical record

Data-data yang harus dimasukkan dalam Medical Record dibedakan untuk pasien yang diperiksa di unit rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat. Setiap pelayanan apakah itu di rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat dapat membuat rekam medis dengan data-data sebagai berikut:


Rekam Medis Pasien Rawat JalanData pasien rawat jalan yang dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:

Identitas Pasien
Tanggal dan waktu.
Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit).
Hasil Pemeriksaan fisik dan penunjang medis.
Diagnosis
Rencana penatalaksanaan
Pengobatan dan atau tindakan
Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

Untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik dan
Persetujuan tindakan bila perlu.



Rekam Medis Pasien Rawat Inap

Data pasien rawat inap yang dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
Identitas Pasien
Tanggal dan waktu.
Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit).
Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.
Diagnosis
Rencana penatalaksanaan / TP (treatment planning)
Pengobatan dan atau tindakan
Persetujuan tindakan bila perlu
Catatan obsservasi klinis dan hasil pengobatan
Ringkasan pulang (discharge summary)

Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan.
Pelayanan lain yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu dan

Untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik


Rekam Medis Pasien Gawat Darurat


Data untuk pasien gawat darurat yang harus dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
Identitas Pasien
Kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan
Identitas pengantar pasien
Tanggal dan waktu.
Hasil Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit).
Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.
Diagnosis
Pengobatan dan/atau tindakan
Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut.

Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan.
Sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan lain dan Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Khusus isi rekam medis pasien akibat bencana maka ditambahkan :

jenis bencana dan lokasi dimana pasien ditemukan;
kategori kegawatan dan nomor pasien bencana masal dan
identitas orang yang menemukan pasien;

Rekam medis untuk pelayanan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat dikembangkan sesuai kebutuhan

Rekam medis yang dibuat dalam pelayanan di ambulance atau pengobatan masal sama seperti rekam medis gawat darurat dan rekam medis disimpan di sarana kesehatan.

Rekam medis harus segera dibuat dan dilengkapi oleh dokter dan dokter gigi setelah memberikan pelayanan.




Ringkasan Pulang (discharge summary) atau resume medis

Harus dibuat oleh dokter atau dokter gigi yang melakukan perawatan pasien. Isi ringkasan pulang sekurang-kurangnya memuat:
identitas pasien;
diagnosis masuk dan indikasi pasien dirawat;
ringkasan hasil pemeriksaan fisik dan penunjang, diagnosis akhir, pengobatan dan tindak lanjut; dan
nama dan tanda tangan dokter atau dokter gigi yang memberikan pelayanan kesehatan.

Contoh Data Identitas Pasien antara lain:

- Nama :

- Jenis Kelamin :

- Tempat Tanggal lahir :

- Umur :

- Alamat :

- Pekerjaan :

- Pendidikan :

- Golongan Darah :

- Status pernikahan :

- Nama orang tua :

- Pekerjaan Orang tua :

- Nama suami/istri :

Penyelenggaraan Rekam Medis

Pembuatan rekam medis dilaksanakan melalui pencatatan dan pendokumentasian hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

Setiap pencatatan ke dalam rekam medis harus dibubuhi nama, waktu dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan secara langsung.

Bila terjadi kesalahan dalam melakukan pencatatan pada rekam medis dapat dilakukan pembetulan dengan cara pencoretan tanpa menghilangkan catatan yang dibetulkan dan dibubuhi paraf dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang bersangkutan.

Dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan bertanggungjawab atas pencatatan atau pendokumentasian pada rekam medis.

Penyimpanan

Masa simpan rekam medis disarana rumah sakit adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal terakhir pasien mendapat perawatan, kecuali ringkasan pulang dan persetujuan tindakan selama 10 (sepluh) tahun.

Sedangkan masa simpan disarana kesehatan selain rumah sakit adalah 2 (dua) tahun.

Setelah batas waktu tersebut, maka rekam medis dapat dimusnahkan dengan mengikuti aturan yang telah ditentukan untuk pemusnahan dokumen.

Kerahasiaan Rekam Medis

Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.

Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan dapat dibuka dalam hal:

untuk kepentingan kesehatan pasien;
memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan;
permintaan dan/atau persetujuan pasien sendiri;
permintaan institusi/lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan
untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan audit medis, sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien. Permintaan rekam medis untuk tujuan tersebut diatas harus dilakukan secara tertulis kepada pimpinan sarana pelayanan kesehatan.



Kepemilikan, Pemanfaatan dan Tanggung jawab.

Kepemilikan Rekam Medis

Berkas rekam medis merupakan milik sarana pelayanan kesehatan sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien. Apabila pasien meminta isi rekam medis maka dapat diberikan dalam bentuk ringkasan rekam medis. Ringkasan rekam medis dapat diberikan, dicatat atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu.

Pemanfaatan rekam medis

pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien;
alat bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran dan kedokteran gigi dan penegakan etika kedokteran dan etika kedokteran gigi;
keperluan pendidikan dan penelitian;
dasar pembayar biaya pelayanan kesehatan; dan
data statistik kesehatan. Pemanfaatan rekam medis untuk keperluan pedidikan dan penelitian yang menyebutkan identitas pasien harus mendapat persetujuan secara tertulis dari pasien atau ahli warisnya dan harus dijaga kerahasiaannya.


Pemanfaatan rekam medis untuk kepenluan pendidikan dan penelitian tidak diperlukan persetujuan pasien, bila dilakukan untuk kepentingan negara.


Tanggung Jawab

Pimpinan sarana pelayanan kesehatan bertanggung jawab atas hilang, rusak, pemalsuan, dan/atau penggunaan oleh orang atau badan yang tidak berhak terhadap rekam medis.
Catatan merupakan tulisan-tulisan yang dibuat oleh dokter atau dokter gigi mengenai tindakan-tindakan yang dilakukan kepada pasien dalam rangka pelayanan kesehatan. Sedangkan dokumen adalah catatan dokter, dokter gigi, dan/atau tenaga kesehatan tertentu, laporan hasil pemeriksaan penunjang, catatan observasi dan pengobatan harian dan semua rekaman, baik berupa foto radiologi, gambar pencitraan (imaging). dan rekaman elektro diagnostik.

Dasar HuKum tentang Rekam Medis


  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
  2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 377 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a Tahun 1989 tentang Rekam Medis diganti dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  5. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 1992 tentang Kesehatan diganti dengan Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 
  6. Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

dasaR teoRi MedIcaL RecOrd

A.    Sejarah dan Tujuan Rekam Medis
1.    Sejarah Rekam Medis
Rekam medis sebagai catatan dan ingatan tentang praktek kedokteran telah dikenal orang sejak zaman palaelolitikum pada tahun ± 25.000 sebelum Masehi yang ditemukan di gua batu Spayol. Di Zaman Babylon, pengobatan di Mesir, Yunani dan Roma menulis pengobatan dan pembedahan yang penting pada dinding-dinding gua, batang kayu dan bagan tabel yang dibuat dari tanah liat yang dibakar. Selanjutnya dengan berkembangnya Hieroglyph (tulisan mesir kuno) ditemukan catatan pengobatan pada dinding makam dan candi Mesir serta diatas papyrus (semacam gulungan kertas yang terbuat dari kulit). Salinan papyrus yang ditulis pada tahun 1600 SM yang ditemukan oleh Edwin Smith pada abad ke 19 di mesir masih tersimpan di New York Academy Of Medicine.
6
 
Hippocrates yang lahir pada tahun 450 SM dikenal sebagai “ Bapak Ilmu Kedokteran “ memerintahkan kepada murid-muridnya Thesalu, Dracon dan Dexippus untuk mencatat dan memelihara semua penemuannya tentang penyakit pasien-pasiennya secara rinci. Francis adams pada tahun 1849 menerjemahkan catatan yang ditulis oleh HippocrateS, salah satunya adalah riwayat dan perjalanan penyakit istri Philinus setelah melahirkan sampai meninggal. Di Roma, 600 tahun sesudah Hippocrates, seorang dokter bernama Galen mencatat riwayat dan perjalanan penyakit pasien yang ditulis dalam bahasa latin. Selanjutnya oleh Ibnu Sina (980-1037), mengembangkan ilmu kedokteran tersebut berdasarkan catatan- catatan jaman Hippocrates.
Rumah sakit St Bartholomew London, Inggris, merupakan rumah sakit yang menyimpan rekam medis sejak dibuka pada tahun 1137. pada saat Raja Henry ke 8 (1509-1547) berkuasa, rumah sakit tersebut membuat peraturan tentang menjaga kerahasiaan dan kelengkapan isi rekam medis. Pada jaman ini perkembangaan ilmu kedokteran semakin pesat seiring dengan itu diikuti pula pencatatan kedalam rekam medis yang digunakan untuk pengelolaan pasien dan perkembangan ilmu. Inilah rumah sakit pertama yang mempunyai perpustakaan kedokteran yang kini catatan medis tersebut dapat disamakan dengan rekam medis.
Selanjutnya dengan mulai dikenalnya ilmu statistic pada abad 17-18 peranan data rekam medis menjadi sangat penting untuk meghitung angka kesakitan dan kematian di rumah sakit tertentu atau pada wilayah tertentu. Di Amerika, Rumah Sakit Penzylvania yang didirikan pada tahun 1752 menyimpan indeks pasien yang disimpan sampai sekarang. Sedangkan Rumah Sakit Massachusete, Boston, oleh pustakawan Grace Whiiting Meyers (1859-1957) mulai membuat catalog catatan-catatan rekam medis pasien dan menggunakan Terminology Medis (istilah-istilah kedokteran).
Kebutuhan tentang perlunya rekam medis diseluruh dunia pada awal abad 20 semakin berkembang dengan adanya akreditasi pelayanan kesehatan yang mendorong didirikannya asosiasi-asosiasi perekam medis di setiap Negara. Akreditasi pelayanan kesehatan dilakukan berdasarkan bukti-bukti tertulis proses pelayanan kesehatan dan administrasi untuk dinilai. Pencatatan data ke dalam rekam medis dan pengelolaannya diperlukan ilmu dan keahlian. Oleh karena itu para perekam medis mendirikan asosiasi-asosiasi (perhimpunan) perekam medis disetiap Negara di dunia ini. Misalnya di Amerika didirikan AHIMA (American Health Information Management Association) dan perhimpunan di dunia menyatu dalam IFHRO (International Health Record Organization), sedangkan di Indonesia bernama PORMIKI (perhimpunan organisasi profesianal perekam medis dan informasi kesehatan indonesia).
Keputusan-keputusan pelayanan medik/klinis dan manajemen pelayanan kesehatan yang didasarkan pada data dan informasi yang akurat (evidence base) diperoleh karena adanya pencatatan data rekam medik. Selanjutnya pada tahun 1902 dalam pertemuan Asosiasi Rumah Sakit Amerika mengemukakan pentingnya kelengkapan pencatatan data perawatan pasien ke dalam rekam medik sebagai tanggung jawab dokter. Sejalan dengan perkembangan akreditasi rumah sakit di Amerika, maka standarisasi rekam medik mulai dibuat.
Pada tahun 1935, rumah sakit St. Mary di Duluth Minnesota berafilisai dengan College of Sta Schotlastica membuka pendidikan Medical Record Librarians yang pertama. Perkembangan berikutnya, pendidikan khusus tentang rekam medik diselenggarakan di beberapa tempat yaitu :
a.       RSU Massachuchetts, Boston, dengan instruktur Genevive Chase.
b.      RSU Rochester, New York, dengan instruktur Je Harned Bufkin.
c.       RS St. Mary’s Duluth, Minnesota, dengan instruktur Suster M Patricia, OSB.
d.      RS St. Joseph, Chicago, dengan instruktur Edna K Huffman.
Kemudian diikuti dengan pembukaan pendidikan Medical Record Technician pada tahun 1953 di Amerika oleh America Assosiation of Record Librarians dengan memperoleh grant dari WK Kellog Foundation (Ika W, Agustin : 2011).
Dari fakta di atas, menunjukkan bahwa sejarah perkembangan rekam medik selalu mengiringi perkembangan ilmu kedokteran. Dengan demikian, kegiatan utamanya adalah catat-mencatat dan mendokumentasikannya. Ilmu kedoteran mulai berkembang sejak zaman Hipocrates, sedangkan rekam  baru berkembang sebagai cabang ilmu pengetahuan tersendiri sejak didirikannya pendidikan rekam medik tahun 1935. Perkembangan itu tidak terlepas dengan perkembangan Records Management di Amerika yaitu ilmu dan profesi dalam penyelenggaraan pengelolaan dokumen pada pemerintahan dan organisasi modern. Sistem penyimpanan, retensi dan pemusnahan dokumen diatur dengan berbagai peraturan perundangan.
 Rekam medik telah didefinisikan oleh beberapa tokoh dan peraturan perundangan yang mengaturnya. Definisi rekam medik yang terbaru adalah berdasarkan PERMENKES No. 269 tahun 2008 yang menggantikan definisi lama tentang rekam medik pada PERMENKES 749a tahun 1989. Meskipun rekam medik telah didefinisikan oleh peraturan baru dari PERMENKES, akan tetapi definisi rekam medik yang lain perlu kita ketahui.
Kemudian dengan kemajuan zaman sampai saat ini Beberapa pengertian rekam medik di definisikan sebagai berikut  :
a.       Menurut Permenkes No. 269 / Menkes / Per / III / 2008
Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
b.      Menurut surat keputusan Direktorat Jendral Pelayanan Medis No. 78 tahun 1991.
Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas, anamnesis, pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang diberikan kepada seorang pasien selama dirawat di rumah sakit baik di unit rawat jalan maupun unit rawat inap dan gawat darurat.
c.       Menurut Huffman EK. 1992
Rekam medis adalah rekaman atau catatan mengenai siapa, apa, mengapa, bilamana dan bagaimana, pelayanan yang diberikan kepada pasien selama masa perawatan yang memuat pengetahuan mengenai pasien dan pelayanan yang diperolehnya serta memuat informasi yang cukup untuk mengenali pasien, membenarkan diagnosis, dan pengobatan serta merekam hasilnya.
d.      Menurut Gemala Hatta
Rekam medis merupakan kumpulan fakta tentang kehidupan seseorang dan riwayat penyakitnya, termaksud keadaan sakit, pengobatan saat ini dan saat lampau yang ditulis oleh para praktisi kesehatan dalam upaya mereka memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.
e.       Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Rekam medis adalah sebagai rekaman dalam bentuk tulisan atau gambaran aktivitas pelayanan yang diberikan oleh pemberi pelayanan medik atau kesehatan kepada seorang pasien.
2.      Tujuan Rekam Medis
Tujuan rekam medis adalah untuk menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di sarana pelayanan kesehatan. Selain itu rekam medis juga mempunyai manfaat yaitu :
a.    Aspek Administratif (Administratif)
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi, karena isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan perawat dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan Aspek Medis Catatan tersebut dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan / perawatan yang harus diberikan kepada pasien. Contoh :
1)        Identitas pasien :   name, age, sex, address, marriage status
2)        Anamnesis : “fever” (how long, every time, continously,periodic???
3)        Physical diagnosis :head, neck, chest, etc
4)        Laboratory examination , another supporting examination, etc.
b.    Aspek Hukum ( legal )
         Menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha menegakkan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakkan
keadilan.
c.    Aspek Keuangan ( financial )
     Isi Rekam Medis dapat dijadikan sebagai bahan untuk menetapkan biaya pembayaran pelayanan. Tanpa adanya bukti catatan tindakan / pelayanan maka pembayaran tidak dapat dipertanggungjawabkan.
d.   Aspek Penelitian ( research )
Berkas Rekam medis mempunyai nilai penelitian, karena isinya menyangkut data / informasi yang dapat digunakan sebagai aspek penelitian.

e.    Aspek Pendidikan ( education )
Berkas Rekam Medis mempunyai nilai pendidikan , karena isinya menyangkut data/informasi tentang kronologis dari pelayanan medik yang diberikan pada pasien.
f.     Aspek Dokumentasi ( documentation )
 Isi Rekam medis menjadi sumber ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggungjawaban dan laporan sarana kesehatan.
Selain dari  ke tujuh aspek tersebut rekam medis yang berkualitas memiliki kriteria AIR3 yaitu :
Akurat           :  Sesuai kenyataan
Informatif     : Bermakna dan Relevan
Rasional        : Sesuai Logika atau ilmu yang ada
Reasonable   : Beralasan
Responsible   : Dapat dipertanggungjawabkan
Berdasarkan aspek-aspek diatas, rekam medis juga mempunyai kegunaan yang sangat luas yaitu :
1.    Sebagai alat komunikasi antara dokter dengan tenaga kesehatan lainnya yang ikut ambil bagian dalam memberikan pelayanan kesehatan.
2.    Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan/perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien.
3.    Sebagai bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan , perkembangan penyakit dan pengobatan selama pasien berkunjung/dirawat di Rumah sakit.
4.    Sebagai bahan yang berguna untuk analisa , penelitian dan evaluasi terhadap program pelayanan serta kualitas pelayanan
Contoh : Bagi seorang manajer :
a)        Berapa banyak pasien yang datang ke sarana kesehatan kita ? baru  dan lama ?
b)        Distribusi penyakit pasien yang datang ke sarana kesehatan kita
c)        Cakupan program yang nantinya di bandingkan dengan target program.
5.    Melindungi kepentingan hukum bagi pasien, sarana kesehatan maupun tenaga kesehatan yang terlibat.
6.    Menyediakan data dan informasi yang diperlukan untuk keperluan pengembangan program, pendidikan dan penelitian.
7.    Sebagai dasar di dalam perhitungan biaya pembayaran pelayanan kesehatan.
8.    Menjadi sumber ingatan yang harus didokumentasikan serta bahan
pertanggungjawaban dan laporan.

B.     Sistem dan Sub Sistem Rekam Medis
Berdasarkan peran dan kedudukan rekam medis dalam sistem pelayanan kesehatan rekam medis merupakan salah satu subsistem. Sistem adalah gabungan dari elemen-elemen yang saling dihubungkan oleh suatu proses atau struktur dan berfungsi sebagai satu kesatuan organisasi dalam rangka upaya menghasilkan sesuatu yang telah ditetapkan. Sistem pengelolaan rekam medik terdiri dari beberapa elemen yang saling berhubungan sehingga dapat membentuk suatu proses yang saling berkesinambungan untuk mencapai tujuan rekam medik yang telah ditetapkan. Elemen-elemen dalam sistem rekam medik disebut sebagai sub sistem rekam medik. Sub sistem - sub sistem rekam medik yaitu sistem penamaan, sistem penomoran, sistem penyimpanan, sistem penjajaran dan sistem retensi dan pemusnahan.
1.      Sistem Penamaan
a.       Nama orang Indonesia
1).    Nama tunggal 
Nama tunggal yaitu nama yang terdiri dari satu kata. Nama tunggal diindeks dan ditulis sebagaimana nama tersebut. Contoh :
                                                Tabel 2.1
Sistem Penamaan Nama Tunggal
Nama Tunggal
Ditulis dan diindeks
Daniel
Daniel
Sukijem
Sukijem




2).    Nama majemuk
Nama majemuk adalah nama yang terdiri lebih dari satu kata. Nama majemuk diindeks dan ditulis sebagaimana nama tersebut.
                                              Tabel 2.2
Sistem Penamaan Nama Majemuk
Nama Majemuk
Ditulis dan diindeks
Ikha Mardiyanti
Ikha Mardiyanti
Novita Yuliani
Novita Yuliani




3).    Nama keluarga, marga, suku dan clan (kaum)
Nama orang Indonesia yang menggunakan nama keluarga, marga, suku dan clan (kaum), nama yang diutamakan adalah nama keluarga, marga, suku dan clan yang ada pada nama tersebut.
                                              Tabel 2.3
Sistem Penamaan Nama Keluarga, Marga, Suku dan Clan
Nama keluarga, marga, suku dan clan
Ditulis dan diindeks
Endah Sucipto
Sucipto, Endah
Hendro Prawiryo
Prawiryo, Hendro




4).    Nama wanita yang menggunakan nama laki-laki
Nama wanita yang menggunakan nama laki-laki, diindeks dan ditulis dengan nama laki-laki yang diutamakan. Nama laki-laki yang digunakan oleh wanita biasanya adalah nama ayah atau nama suami, tetapi ada wanita yang nama aslinya menggunakan nama laki-laki. Meskipun nama laki-laki yang digunakan tersebut adalah namanya sendiri akan tetapi tetap diindek dan ditulis dengan mengutamakan nama laki-laki.

                                                Tabel 2.4
Sistem Penamaan Nama Wanita yang Menggunakan
Nama Laki-laki
Nama wanita
Ditulis dan diindeks
Mimin Raharjo
Raharjo, Mimin
Megawati Sukarno
Sukarno, Megawati




5).    Nama Permandian
Nama orang Kristen biasanya menggunakan nama permandian atau nama baptis. Nama yang menggunakan nama baptis diindeks dan ditulis dengan mendahulukan nama yang terakhir.
                                                Tabel 2.5
Sistem Penamaan Nama Permandian
Nama Permandian
Ditulis dan diindeks
Paulina Suwarsih
Suwarsih, Paulina
Florensius Suharto
Suharto, Florensius

a).     


6).    Nama Gelar
Gelar dapat dibedakan menjadi beberapa macam. Macam-macam gelar dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 2.6
Macam-macam Gelar
Macam Gelar
Contoh Gelar
Gelar Kesarjanaan
Dr (Doktor), M. Sc (Master of Science, Prof (Profesor), dll.
Gealr Keagamaan
Haji, Biksu, Pendeta, dll.
Gelar Kebangsawanan
R.A (Raden Ajeng), Kanjeng, Datuk, Teuku, Gusti, dll.
Gelar Kekeluargaan
Tn (Tuan), Ny (Nyonya), Nn (Nona) dll.

Nama yang disertai gelar diindeks dan ditulis dengan aturan nama gelar ditulis dibelakang dengan tanda kurung. Contoh :                      

Tabel 2.7
Sistem Penamaan Nama Gelar
Nama Gelar
Ditulis dan diindeks
Prof. Moewardi
Moewardi (Prof)
Haji Abdullah
Abdullah (Haji)




b.      Nama orang Cina, Korea, Vietnam dan sejenisnya
1).    Nama asli
Nama asli orang Cina, Korea, Vietnam, dan sejenisnya diindeks dan ditulis sebagaimana aslinya. Contoh :                        
                                              Tabel 2.8
Sistem Penamaan Nama Asli Orang Cina, Korea, Vietnam dan Sejenisnya

 Nama
Diindeks dan ditulis
Wong Peng Sun
Wong Peng Sun
Tan Guan Po
Tan Guan Po

2).    Nama orang Cina digabung dengan nama orang Eropa
Cara penulisan nama orang Cina yang digabung dengan nama orang Eropa yaitu nama Cina diutamakan, baru menyusul nama Eropa.  

                                              Tabel 2.9
Sistem Penamaan Nama Orang Cina yang Digabung dengan Nama Orang Eropa

Nama
Diindeks dan ditulis
Jerremy Ang
Ang, Jerremy
Jacky Chan
Chan, Jacky

c.       Nama orang Arab, Persia, Turki dan sejenisnya
Nama yang menggunakan kata-kata bin, binti, ibnu, nama yang didahulukan adalah nama setelah kata-kata tersebut, kemudian diikuti kata bin, binti, ibn atau ibnu yang ada pada nama tersebut dan nama depan ditulis di belakangnya. Nama yang tidak menggunakan kata-kata tersebut, nama belakang ditulis paling depan diikuti nama depan.
                                             Tabel 2.11
Sistem Penamaan Nama Orang Arab, Persia, Turki dan Sejenisnya

Nama
Diindeks dan ditulis
Ali bin Fuad
Fuad, bin Ali
Abdullah Majid
Majid, Andullah

2.      Sistem Penomoran
Jenis sistem penomoran berdasarkan pendaftaran (Admission Numbering System / ANS) yang digunakan pada saat ini ada tiga jenis :
a.       Serial Numbering System (SNS)
            Serial Numbering System atau Sistem Penomoran Seri ini merupakan salah satu jenis penomoran dengan memberikan nomor rekam medik baru kepada pasien setiap kali berobat. Jadi, pasien dapat memiliki lebih dari satu nomor rekam medik.
Keuntungan :
1).    Pelayanan lebih cepat karena tidak perlu mencari rekam medik lama (untuk kunjungan ulang).
2).    Rak penyimpanan terisi dengan konstan.
3).    Petugas mudah dalam mengerjakannya.
Kerugian :
1).    Tidak dapat diketahui secara cepat gambaran lengkap mengenai riwayat penyakit dan pengobatan pasien.
2).    Membutuhkan waktu lama dalam mencari dokumen rekam medik lama.
3).    Informasi pelayanan klinisnya menjadi tidak berkesinambungan dan dapat merugikan pasien.
4).    Membutuhkan banyak formulir rekam medik.
5).    Mempercepat penuhnya rak filing untuk penyimpanan DRM.          
b.      Unit Numbering System (UNS)
            Unit Numbering System (Sistem Penomoran Unit) merupakan sistem penomoran yang paling sering digunakan di rumah sakit dan Puskesmas. Sistem ini dilakukan dengan memberikan satu nomor pada setiap pasien untuk digunakan seumur hidup. Jadi, meskipun pasien berkali-kali berobat ke rumah sakit, pasien tersebut tetap menggunakan nomor rekam medik yang diperolehnya pada saat pertama kali mendaftar (admitting number).
Keuntungan :
1).    Dapat diketahui secara cepat gambaran lengkap mengenai riwayat penyakit dan pengobatan seorang pasien.
2).    Cepat dalam mencari dan mengumpulkan rekam medik pasien yang terpisah dalam nomor seri.
3).    Mengurangi kerepotan mencari dan mengumpulkan rekam medik lama, untuk disimpan ke nomor baru dalam sistem seri unit.
4).    Semua rekam medik penderita memiliki satu nomor dan terkumpul dalam satu folder.
5).    Menghilangkan kerepotan mencari dan mengumpulkan rekam medik seorang pasien yang terpisah-pisah dalam sistem seri.
c.       Serial Unit Numbering System (SUNS)
            Serial Unit Numbering System (Sistem Penomoran Seri Unit) ini merupakan perpaduan antara Sistem Penomoran Unit dengan Sistem Penomoran Seri. Pada sistem ini, setiap pasien berobat ke rumah sakit diberikan nomor rekam medik baru dan dokumen rekam medik lama digabungkan dengan dokumen rekam medik baru kemudian disimpan berdasarkan nomor rekam medik yang baru.
Keuntungan :
1).    Pelayanan dilakukan lebih cepat karena tidak perlu mencari rekam medik yang lama (untuk kunjungan ulang).
2).    Dapat diketahui gambaran lengkap mengenai riwayat penyakit dan pengobatan seorang pasien (rekam medik berkesinambungan).
3).     Mudah dalam retensi karena apabila rekam medik yang tunggal dalam tempatnya pada jangka waktu tertentu, digolongkan sebagai rekam medik tidak aktif.
4).    Mengurangi kerepotan mencari dan mengumpulkan rekam medik lama, untuk disimpan ke nomor baru dalam sistem seri unit.
5).    Semua rekam medik penderita memiliki satu nomor dan terkumpul dalam satu folder.
Kerugian :
1).    Petugas harus menyatukan dokumen rekam medik yang baru dengan dokumen rekam medik yang lama.
2).    Petugas menjadi lebih repot setelah selesai pelayanan.
3).    Informasi klinis pada saat pelayanan dilakukan tidak ada kesinambungan.
4).    Apabila presentase kunjungan ulang banyak, maka akan terjadi kekosongan pada bagian-bagian tertentu dari rak penyimpanan.
3.      Sistem Penyimpanan Dokumen
Sistem penyimpanan ditinjau dari pemusatan atau penyatuan dokumen rekam medik dibagi menjadi dua yaitu :
a.       Sentralisasi
Sistem penyimpanan sentralisasi yaitu sistem penyimpanan dokumen rekam medik dengan menyatukan dokumen rekam medik rawat jalan dan dokumen rekam medik rawat inap pasien dalam satu map (folder).
Keuntungan menggunakan sistem ini adalah:
1).    Mengurangi terjadinya duplikasi dalam pemeliharaan dan penyimpanan rekam medik.
2).    Mengurangi jumlah biaya yang dipergunakan untuk peralatan dan ruangan.
3).    Tata kerja dan peraturan mengenai kegiatan pencatatan medik mudah distandarisasi.
4).    Memungkinkan peningkatan efisiensi kerja petugas penyimpanan.
5).    Efisiensi waktu, sehingga pasien mendapat pelayanan lebih cepat.
Kerugian :
1).    Petugas menjadi lebih sibuk karena harus menangani unit rawat jalan dan rawat inap.
2).    Tempat penerimaan pasien harus bertugas selama 24 jam.
3).    Petugas Filing  harus jaga 24 jam.
b.      Desentralisasi
Sistem penyimpanan desentralisasi yaitu sistem penyimpanan yang dilakukan dengan memisahkan dokumen rekam medik rawat jalan dan dokumen rekam medik rawat inap. Jadi, rumaah sakit yang menggunakan sistem penyimpanan desentralisasi ini harus menyediakan dua tempat penyimpanan.

Keuntungan :
1).    Efisien waktu, sehingga pasien mendapat pelayanan lebih cepat.
2).    Beban kerja yang dilaksanakan petugas lebih ringan.
Kerugian :
1).    Terjadi duplikasi dalam pembuatan rekam medik.
2).    Biaya yang diperlukan untuk peralatan dan ruangan lebih banyak.
4.      Sistem Penjajaran Dokumen Rekam Medik
            Dokumen rekam medik yang disimpan di dalam rak penyimpanan tidak ditumpuk melainkan disusun berdiri sejajar satu dengan yang lainnya. Penjajaran dokumen rekam medik dilakukan berdasarkan urutan nomor rekam medik. Ada tiga macam sistem pejajaran dokumen rekam medik, yaitu :
a.       Straight Numerical Filing (SNF)
Straight Numerical Filing atau sistem penjajaran dengan nomor langsung yaitu suatu sistem penjajaran dokumen rekam medik dengan menjajarkan folder dokumen rekam medik berdasarkan urutan nomor rekam medik secara pada rak penyimpanan.
         46                             50                                02
Angka pertama         angka ke dua              angka ke tiga
(primary  digit)      (secondary digit)           (tertiary digit)
Contoh :    46-50-23           46-50-24          46-50-25                   


Keuntungan :
1).    Memudahkan dalam mengambil dokumen dalam jumlah banyak untuk keperluan pendidikan, penelitian, atau untuk di in aktifkan.
2).    Mudah melatih petugas yang harus melaksanakan pekerjaan penyimpanan daftar rekam medik tersebut.
Kerugian :
1).    Terjadinya konsentrasi daftar rekam medik pada rak penyimpanan untuk nomor besar, yaitu rekam medik dengan nomor terbaru, sehingga beberapa petugas yang bekerja bersamaan akan berdesak-desakan di satu tempat.
2).    Pengawasan kerapian penyimpanan sangat sukar dilaksanakan karena tidak mungkin memberikan tugas bagi seorang staf untuk bertanggung jawab pada rak-rak penyimpanan.
3).    Mudah melatih petugas-petugas yang harus melaksanakan pekerjaan penyimpanan tersebut.
b.      Terminal Digit Filing (TDF)
Terminal Digit Filing atau sistem penjajaran dengan sistem angka akhir yaitu suatu sistem penyimpanan dokumen rekam medik dengan menjajarkan folder data rekam medik berdasarkan urutan nomor rekam medik pada dua angka kelompok akhir.
         35                             04                                02
Angka ke tiga            angka ke dua              angka pertama
(tertiary digit)          (secondary digit)          (primary digit)
Contoh :   35-04-02          47-05-03        99-05-04                      
Keuntungan :
1).    Penambahan jumlah dokumen rekam medik selalu tersebar secara merata ke seratus kelompok (section) di dalam rak penyimpanan.
2).    Petugas-petugas penyimpanan tidak akan terpaksa berdesak-desakan di satu tempat dikmana rekam medik harus disimpan di rak.
3).    Petugas-petugas dapat disertai tanggung jawab untuk sejumlah section tertentu.
4).    Jumlah rekam medik untuk setiap section terkontrol dan bisa dihindarkan timbulnya rak-rak kosong.
Kerugian :
1).    Latihan dan bimbingan bagi petugas penyimpanan dalam sistem angka akhir mungkin lebih lama dibandingkan latihan menggunakan sistem nomor langsung.
2).    Membutuhkan biaya awal yang lebih besar karena harus menyiapkan rak penyimpanan terlebih dahulu.
c.       Midle Digit Filing ( MDF )
Sistem penjajaran dengan sistem angka terakhir yang sistem penyimpanan data rekam mediknya dengan menjajarkan folder data rekam medik berdasarkan urutan nomor rekam medik pada dua angka kelompok tengah.

           58                             78                              97
  Angka ke dua           angka pertama             angka ke tiga
Contoh :   58-78-97      58-78-99     59-78-00
Keuntungan :
1).    Memudahkan pengambilan seratus buah rekam medik yang nomornya berurutan.
2).    Penggantian dari sistem nomor langsung ke sistem angka tengah lebih mudah daripada penggantian sistem nomor langsung ke sistem nomor akhir.
3).    Kelompok seratus buah rekam medik yang nomornya berurutan pada sistem nomor langsung adalah sama persis dengan kelompok seratus buah rekam medik untuk sistem angka tengah.
Kerugian :
1).    Memerlukan latihan dan bimbingan yang cukup lama.
2).    Terjadi rak-rak lowong pada beberapa section apabila rekam medik dialihkan ke tempat penyimpanan tidak aktif.
3).    Sistem angka tengah tidak dapat dipergunakan dengan baik.
5.      Sistem Retensi dan Pemusnahan
Sistem retensi (penyusutan) dan pemusnahan dokumen dilakukan berdasarkan ketepatan dari puskesmas yang sebelumnya telah disepakati. Namun, secara teori retensi dokumen rekam medik dapat dilakukan pada dokumen rekam medik yang telah disimpan selama minimal lima tahun di tempat penyimpanan dokumen rekam medik dihitung sejak tanggal terakhir pasien berobat atau lima tahun setelah pasien meninggal dunia. Dokumen tersebut dipisahkan dengan dokumen lain untuk disiman di tempat penyimpanan dokumen in aktif. Dokumen rekam medik yang telah dua tahun in aktif akan dinilai oleh tim penilai yang dibentuk oleh Kepala Puskesmas sebelum dokumen rekam medik tersebut dimusnahkan. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, ada beberapa dokumen rekam medik yang tidak dimusnahkan tetapi diabadikan (MarkusadamEsaunggul:2012).
            Dokumen yang diabadikan yaitu :
a.         Dokumen yang mempunyai nilai sejarah
b.         Dokumen yang masih digunakan untuk resert dan education
c.         Dokumen yang berkaitan dengan kasus-kasus yang terlibat hukum
d.        Dokumen lain yang ditentukan oleh Puskesmas untuk diabadikan
6.      Sistem Pelaporan / SP2TP
Pelaporan terpadu Puskesmas menggunakan kalender yaitu dari bulan Januari sampai Desember. Sejak April 1992  telah diberitahukan bentuk pelaporan baru yang membedakan antara pelaporan dari Puskesmas ke Dati II dan Dati II ke pusat, sedangkan untuk kebutuhan Dati I (Laporan dari Dati II ke Dati I) diberi kesempatan pada setiap Dati I untuk mengembangkan bentuk pelaporannya sesuai indikator masing-masing Puskesmas. Puskesmas menggunakan Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS) dan Sistem Informasi Kesehatan (SIK). SIMPUS adalah aplikasi yang dikembangkan untuk pendaftaran kegiatan kunjungan di puskesmas yang dilayani di puskesmas induk, puskesmas pembantu dan di puskesmas keliling. Dalam manajemen diperlukan adanya data yang akurat, tepat waktu serta mutakhir secara periode.
Sedangkan SIK adalah aplikasi yang dikembangkan untuk sistem pelaporan kegiatan puskesmas (preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif) baik yang dilaksanakan di dalam gedung atau luar gedung (Departemen  Kesehatan  RI. 1993).
a.       Mekanisme Pelaporan
1)      Laporan dari Puskesmas pembantu dan laporan dari Posyandu disampaikan kepada Pukesmas induk yaitu pengelola pencatatan dan pelaporan / pemegang program.
2)      Pengelola pencatatan pelaporan / pemegang program menyusun dan mengkompilasi data yang bersumber dari register.
3)      Hasil kompilasi dimasukkan ke formulir laporan di SIK untuk dikirim puskemas ke Dinas Kesehatan Kota paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya.
4)      Hasil olahan dianalisis dan disajikan untuk kepentingan Puskesmas dalam mengambil tindakan.
b.      Frekuensi Pelaporan
1)      Laporan bulanan LB 1 (Data Kesakitan), LB2 (Data Kematian), LB3 (Data Operasional Gizi, KB dan KIA) dan LB4 (Data Obat)  yang baru dilakukan setiap bulan paling lambat dikirim ke Dinas Dati II tanggal 10 bulan berikutnya. Laporan dibuat oleh pelaksana program dan pukesmas pembantu kepada koordinator laporan di tingkat Puskesmas dan paling lambat sudah diterima pada tanggal 5 bulan berikutnya dari bulan pelaporan.
2)      Laporan triwulan misalnya data kegiatan Puskesmas (Posyandu) yang dilaporkan pada tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan terakhir triwulan tersebut kepada Dinas Kesehatan Dati I.
3)      Laporan tahunan terdiri dari LT1 (Laporan PWS), LT2 (Data Kepegawaian), LT3 (Data Perawatan) dilaporkan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya. Laporan ini hanya dilaporkan satu kali saja.
c.       Jenis Formulir Laporan
1)      Formulir W1 (Laporan 24 Jam)
Formulir kejadian luar biasa (KLB) termasuk keracuan dan bencana yang dilaporkan 24 jam. Informai yang dicakup yaitu kejadian, tempat, jumlah penderita, jenis penyakit dan tindakan yang diambil, sumber data dari W2 dan pelaporan 24 jam. Fungsinya sebagai bahan permintaan bantuan sesegera mungkin.
2)      Formulir W2 (Laporan Mingguan)
Formulir laporan mingguan untuk pemantauan wabah penyakit, contoh diare. Data diambil dari data penyakit harian maupun laporan masyarakat, dilaporkan secara mingguan ke Dati II. Fungsinya sebagai kewaspadaan sejak dini bila terjadi KLB (Shofari, Bambang. 2004).

C.      Desain Formulir Rekam Medis
1.    Pengertian Desain Formulir
Desain formulir adalah kegiatan merancang formulir berdasarkan kebutuhan pencatatan transaksi pelayanan atau pembuatan pelayanan atau pembuatan laporan organisasi (wahono:2011).
2.    Aspek - aspek Desain Formulir
Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan yaitu :
a.    Aspek anatomi
1)        Kepala (heading) memuat judul dan informasi mengenai formulir, nama formulir, nama dan alamat organisasi, nomor formulir, tanggal penerbitan dan halaman. Biasanya judul terletak pada bagian tengah atas. Hal ini untuk menunjukkan jenis dan kegunaannya. Judul dibuat sesingkat mungkin tetapi jelas. Nomor dapat digunakan untuk menunjukkan keunikan. Dapat diletakkan di pojok kiri bawah atau dibawah kanan. Nomor formulir ini dapat juga digunakan untuk menunjukkan sumber dan jenisnya. Jika formulir terdiri lebih dari satu halaman, maka tiap-tiap halaman harus diberi nomor dan jumlah halaman, supaya bila ada halaman yang hilang dapat diketahui. Nomor dan jumlah halaman ini biasanya diletakkan pada sebelah kanan atas.
2)        Pendahuluan (introduction) memuat informasi pokok yang menjelaskan tujuan formulir. Kadang-kadang tujuan ditunjukan oleh judul. Kalau penjelasan lebih lanjut diperlukan, pernyataan yang jelas bisa dimasukkan di dalam formulir untuk menjelaskan tujuan.
3)        Perintah (Instruction) adalah perintah untuk mengetahui berapa copy yang diperlukan, dikirim kepada siapa, instruksi harus dibuat sesingkat mungkin. Instruksi tidak boleh diletakkan diantara ruang-ruang atau entry, karena hal ini membuat formulir terkesan berantakan dan mempersulit pengisian. Formulir yang baik harus bersifat self-instruction, artinya harus berisi instruksi-instruksi yang jelas bagi pengisi untuk menuliskan data tanpa harus bertanya lagi.
4)        Badan (body) merupakan badan formulir yang disediakan untuk kerja formulir yang sesungguhnya dalam menyusun urut-urutan data harus logis, sistematis, konsisten, sehingga mudah untuk dibaca dan dipahami. Pertimbangan lain yang harus diperhatikan dalam satu badan formulir meliputi :
a)        Margin (batas pinggir)
b)        Margin minimum untuk batas atas 2/16”=0,32 cm
c)        Margin minimum untuk batas bawah 2/18”=0,28 cm
d)       Margin minimum untuk batas sisi 2/18”=0,28 cm
5)        Spacing
a)        Horizontal spacing disediakan 1/12” untuk  huruf “elite”, 1/10 untuk huruf “pica”.
b)        Vertical spacing terdapat enam garis vertical setiap inci pada mesin ketik standart, elite atau pica. Berikan 1/16” atau kelipatannya, untuk setiap baris pengetikan.
c)        Untuk spasi yang dibuat dengan tulisan tangan, berikan horizontal spacing  1/10” sampai 1/12” perkarakter vertical spacing memerlukan ¼” sampai 1/3”. Spasi antar baris dan spasi antar karakter pada formulir harus diperhatikan, terutama bila formulir akan diisi dengan data yang dicetak dengan mesin.
6)        Rules atau garis
      Rules adalah sebuah garis vertical atau horzontal. Garis ini bisa langsung, terputus-putus atau pararel berdekatan yang melayani berbagai tujuan.
a)        Type style atau jenis huruf
Jenis huruf penting dalam hal keterbacaan dan penonjolan untuk satu formulir yang paling baik adalah menggunakan sedikit mungkin jenis dan ukuran huruf. Item-item dengan tingkat kepentingan yang sama hendaknya dicetak dengan huruf yang sama disemua bagian formulir.
b)        Cara pencatatan
      Cara pencatatan dapat dilakukan dengan tulisan tangan, ketik, atau komputer.

7)        Close (penutup)
      Komponen  utama terakhir formulir kertas adalah “close” atau penutup, merupakan ruangan untuk tanda tangan pengotentikasi atau persetujuan.
b.    Aspek fisik
1)         Warna
Pertimbangan harus diberikan kepada pengguna warna dan jenis tinta yang disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan dalam merancang desain formulir.
Penggunaan warna membantu mengidentifikasi dengan cepat formulir yang dipergunakan. Warna yang baik adalah warna yang datanya mudah dibaca, terutama bila menggunakan karbon. Warna yang baik adalah warna yang cerah.
2)        Bahan
Yang harus diperhatikan dalam penelitian bahan adalah berat kertas dan kualitas kertas yang berkaitan dengan permanency atau penyimpanan.
3)        Ukuran
Ukuran yang digunakan adalah ukuran praktis yang disediakan dengan kebutuhan isi formulir. Usahakan ukuran kertas yang digunakan berupa ukuran kertas yang standar dan banyak dijual. Jika kertas tidak standar, sebaiknya dibuat ukuran yang merupakan kelipatan yang tidak membuang kertas, seperti ukuran kertas standar dibagi 2, 3, 4, dst.
4)        Bentuk
     Menyatakan bentuk (vertical, horizontal, dan persegi panjang). Beberapa faktor harus dipertimbangkan di dalam pemilihan kertas yang akan digunakan, yaitu :
a)        Lama formulir akan disimpan
b)        Penampilan dari formulir
c)        Banyak formulir tersebut ditangani
d)       Bagaimana penanganannya (halus, kasar, dilipat, atau dibawa-bawa oleh pemakainya)
e)        Kemudahan untuk digunakan
f)         Tahan lamanya untuk pengisian yang lama
g)        Lingkungan (minyak, kotor, panas, dingin, lembab, dll)
h)        Metode untuk pengisian data di formulir (tulis tangan, mesin)
i)          Keamanan terhadap pudarnya data
   Semakin lama formulir akan disimpan, formulir tersebut harus semakin baik. Semakin sering digunakan, kelas kertas harus semakin baik pula.
c.    Aspek isi
1)        Butir data atau item. Data apa saja yang perlu dimasukkan dalam mendesain formulir.

2)        Pengurutan
Pengurutan menurut pengelompokan datanya apakah sudah sesuai atau belum.
3)        Caption
Merupakan kejelasan kata pada suatu formulir. Merupakan kata-kata yang dicetak di formulir untuk menunjukkan siapa yang harus mengisi data dan apa yang harus diisikan.
4)        Pengelompokan data
Data yang sudah ada dikelompokkan menurut jenisnya masing-masing.
5)         Terminologi data
       Ada tidaknya istilah bahasa medis yang tidak diketahui oleh orang awam yang perlu diberi keterangan dalam Bahasa Indonesia.
3.    Analisa Perancangan Formulir
Perancangan formulir merupakan refleksi dari perancangan sistem, oleh karena itu sebagai perancang kita harus mengenal tujuan tersebut, fungsi-fungsi yang terkait serta syarat terselenggaranya sistem tersebut. Perancangan formulir dapat efektif bila disertai kebijakan pengontrolan formulir yang mengenai, sehingga dapat dilakukan penghematan dalam berbagai hal antara lain :
a.    Jumlah tenaga yang mengisi formulir tersebut.
b.    Frekwensi kesalahan dalam melengkapi isi formulir.
c.    Semua keterangan atau data dapat tersajikan data atau informasi yang tidak penting atau tidak diperlukan yang perlu dihilangkan.
d.   Pencetakan dan kertas yang digunakan.
4.    Faktor yang perlu dipertimbangkan dalam merancang formulir
a.    Siapa yang memerlukan atau akan mendapat informasi yang dicatat dalam formulir untuk menentukan beberapa lembar formulir tersebut harus dibuat.
b.    Adakah formulir yang sekarang digunakan berisi informasi yang sama.
c.    Apakah elemen-elemen yang harus dicantumkan di dalam formulir yang telah disusun menurut urutan yang logis untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pengisian formulir dan akan mengurangi waktu pengisian.
d.   Apakah formulir tersebut akan memerlukan penulisan dengan tangan atau pemrosesan dengan mesin atau kedua-duanya untuk menentukan lembar spasi dan penggunaan baris atau spasi saja.
e.    Apakah formulir tersebut akan disimpan dalam satu arsip untuk menentukan mutu kertas.
5.    Aturan dasar pembuatan formulir
a.    Buat rancangan dengan memikirkan pengguna
b.    Pelajari tujuan dan pemakaian formulir
c.    Rancangan formulir sesederhana mungkin, hilangkan data atau informasi yang tidak diperlukan.
d.   Gunakan terminologi standar untuk semua elemen data, atau gunakan definisi-definisi
e.    Aturan urutan item-item data secara logis.

D.      Alur dan Prosedur Rekam Medis Puskesmas
1.    Pasien Lama
a.     Pasien datang ke puskesmas menuju loket pendaftaran dan mengambil  nomor antrian.
b.     Petugas pendaftaran memanggil nomor antrian.
c.    Pasien menunjukkan Kartu Berobat kepada petugas pendaftaran.
d.   Jika Pasien lupa tidak membawa Kartu Berobat maka petugas mencarikan nomor rekam medis pasien di Buku Register atau SIMPUS.
e.    Petugas mendata identitas pasien dan mencarikan rekam medis pasien.
f.     Petugas menuliskan resep sesuai dengan jenis pasien yaitu pasien Umum, Askes PNS, Jamkesmas atau PKMS.
g.    Selanjutnya rekam medis pasien diserahkan ke poli yang dituju.
2.         Pasien Baru
a.    Pasien  datang ke puskesmas menuju loket pendafaran.
b.    Petugas menanyakan apakah pasien atau keluarga pasien tersebut pernah periksa ke Puskesmas sebelumnya.
c.    Jika belum pernah maka petugas mencatat identitas pasien.
d.   Lalu dibuatkan KRJ dan Kartu Berobat.
e.    Petugas menuliskan resep sesuai dengan jenis pasien yaitu pasien umum, Askes PNS, Jamkesmas atau PKMS.
f.     Selanjutnya rekam medis pasien diserahkan ke poli yang dituju

(Protap UPTD Puskesmas Kratonan).silviahadianggraini.blogspot.com